Assalamualaikum ..
Kita ketahui pemerintah indonesia dan operator telekomunikasi akhir akhir ini sedang menguji pemblokiran terhadap beberapa ponsel.
Ponsel ponsel tersebut adalah ponsel yang dibeli secara BM (Black Market) atau dibeli secara ilegal dari luar negeri. dampak dari pemblokiran IMEI tersebut akan mengakibatkan tidak terdapatnya jaringan dalam ponsel, dalam kata lain ponsel tidak akan mendapatkan sinyal.
Apakah anda adalah salah satu dari pemilik HP/Ponsel tersebut ?
Untuk mengecek hal tersebut Kementrian Perindustrian Republik Indonesia telah menyediakan laman khusus untuk melihat apakah IMEI ponsel kita telah terdaftar dalam database Kemenprin.
Berikut cara caranya :
- Masuk ke halaman : https://imei.kemenperin.go.id/
- Kemudian lihat nomor IMEI ponsel kita yang terdapat di casing belakang / Kardus Handpone. Jika tidak dapat menemukan jangan khawatir kita bisa cek dengan mengetikkan *#06# maka akan otomatis terlihat nomor IMEI.
- Masukkan Nomor IMEI Kita ke kolom pencarian di halaman https://imei.kemenperin.go.id/
- Lihat Status
Jika muncul status seperti di atas selamat IMEI Ponsel anda terdaftar didalam database Kementrian Perindustrian Republik Indonesia
Jika muncul status seperti di atas selamat IMEI Ponsel anda Tidak terdaftar didalam database Kementrian Perindustrian Republik Indonesia