Selasa, 28 April 2020

Simak Cara Menyiram Tanaman yang Baik Dan Benar


Assalamualaikum...
Semua pasti mengetahui memelihara tanaman bisa menjadi salah satu hobi yang bermanfaat . Apakah tanaman bisa di pakai relaksasi sebagai pengurang stress atau tanaman buah yang buahnya bisa dimakan.

Dalam memelihara tanaman ada beberapa macam mulai dari menyiram tanaman,memupuk,menyiangi gulma disekitar tanaman,sampai cara panen. Kali ini kita akan mengulas bagaimana cara menyirami tanaman yang baik dan benar.


Walaupun terlihat sepele namun banyak juga yang belum memahami bagaimana cara menyiram tanaman dengan benar. Mungkin kita sering mengira bahwa jika sering melakukan penyiraman tanaman akan tumbuh subur tapi ternyata terlalu sering menyiram tanaman tidak selamanya baik.


Banyaknya asupan air yang tersedia didalam tanah membuat akar menjadi tidak berkembang. Sebaliknya jika menyiram diberi renta waktu dan penuh akan merangsang tanaman tumbuh subur.


Yang Harus Diperhatikan Dalam Menyiram


  • Jumlah Air Harus di perhatikan : kadar air tidak boleh terlalu sedikit atau terlalu banyak. Karena jika air terlalu menmapung banyak air akar tidak berkembang dengan baik, dan jika terlalu kurang maka tanaman juga akan mati.
  • Jadwal penyiraman : waktu terbaik dalam menyiram adalah pagi sebelum jam 9 pagi dan waktu sore setelah jam 4 sore. Hal ini dikarenakan apabila lebih dari jam 9 pagi matahari sudah mulai meninggi dan menyebabkan proses fotosintesis tanaman bisa terganggu bukan malah tumbuh subur.
  • Tidak boleh mneyiram lebih dari jam 6 sore : hal ini di karenakan tanah akan menjadi lebih lembab dan jamur mudah tumbuh mengganggu di sekitar tanaman sehingga akan merugikan tanaman.


Tips Menyiram Tanaman Yang Baik Dan Benar

  • Pahami Jenis Tanaman
    Setiap jenis tanaman pasti memiliki bentuk akar yang berbeda. Untuk tanaman yang berbentuk pohon akarnya akan menjangkau tanah lebih dalam dari pada jenis tanaman semak atau tanaman hias. Selain itu tanaman yang memiliki daun kecil,keabu-abuan yang menyerupai jarum biasanya membutuhkan kadar air yang lebih sedikit daripada pohon yang memiliki daun yang lebar.
  • Usia Tanaman
    Perhatikan usia tanaman kita harus memperhatikan usia tanaman apakah usia tanaman masih muda atau tidak. Jika usia tanaman masih muda maka penyiramannnya harus lebih sering dari tanaman yang sudah tua karena tanaman tua sudah mandiri dan sudah bisa mencukupi kebutuhan kadar airnya.
  • Check Setiap Saat Agar Tanah Tidak Kekurangan Air
    Lakukan pengecekan setiap saat agar kebutuhan asuapan air dalam tanaman bisa tercukupi. Jika air dalam tanaman terpenuhi dengan baik maka perkembangan dan pertumbuhan tanaman akan bagus.
  • Tanaman Yang Baru Di Pindahkan
    Tanaman yang baru dipindahkan ke tempat lain atau repoting tetap harus menyiramnya lebih sering karena bisa jadi tanaman anda mengalami setres sehingga menyiram harus lebih sering dari biasanya selama kurang lebih dua minggu.
  • Kondisi Tanah
    Jenis tanaman lempung biasanya lebih lambat namun menyimpan air lebih lama jadi dalam menyerap air maka lebih banyak membutuhkan air dan metode penyiraman lebih lama. Kondisi tanah berpasir malah sebaliknya tanah berpasir harus menyiram tanaman lebih sering karena tanah tidak bisa menyimpan air secara lama.

Demikianlah ulasan mengenai cara menyiram tanaman yang baik dan benar. Semoga bermanfaat

Apakah Kalian Tahu Manfaat Dari Buah Ceplukan ? Ini dia

Assalamualaikum ...

Ceplukan adalah nama sejenis buah kecil, yang ketika masak tertutup oleh perbesaran kelopak bunga. Buah ini juga dikenal dengan pelbagai nama daerah seperti cecenet atau cecendet, nyurnyuran, dan kopok-kopokan.

Umumnya tanaman ini tumbuh liar, ceplukan biasa didapati bercampur dengan herba dan semak lainnya di kebun, tegalan, sawah yang mengering, tepi jalan, tepi hutan dan bagian-bagian hutan yang terbuka disinari terik matahari.

Buahnya digemari anak-anak. Seluruh bagian tumbuhan, dari daun sampai akar dan biasanya dikeringkan lebih dulu, digunakan sebagai bahan ramuan obat tradisional.

Dalam buku Plantes Medicinalis karangan dua pakar botani Prancis, Volak dan Jiri Stoduca, dikisahkan bahwa ceplukan sudah dikenal oleh orang Romawi zaman kejayaan mereka menjajah bangsa-bangsa Timur.


Dalam pertempuran di Iran Selatan, banyak prajurit Romawi yang menderita luka parah karena senjata tajam.

Untuk mengobati luka itu, mereka memakai tanaman obat tradisional yang terdapat di sekitar daerah pertempuran.

Salah satu di antaranya ialah ceplukan itu yang ternyata mujarab sekali. Daunnya setelah dilumatkan ditempelkan pada luka, dan orang yang bersangkutan juga memakan buahnya. Lukanya cepat sembuh.

Mereka begitu kagum akan kehebatan khasiat tanaman itu, sampai mereka menyebutnya physalis (penyelamat). Kata itu kemudian dijadikan kata sandi bagi pertempuran berikutnya.

Sejumlah tanaman dan buahnya dibawa pulang ke Roma, sampai kemudian menjadi tanaman obat terkenal di seluruh dunia zaman itu. Sampai sekarang, tanamannya menyandang nama marga Physalis.

Berdasarkan hasil analisis berabad-abad kemudian, ternyata buah tanaman itu mengandung vitamin C yang relatif tinggi.

Lebih tinggi daripada buah anggur. Diduga, itulah biang keladi penyebab daya penyembuhan luka yang begitu besar, seperti yang dialami para prajurit Romawi di pertempuran Iran dulu.

Khasiat dan Manfaat Ceplukan

Ceplukan dapat dimanfaatkan sebagai antihiperglikemi, antibakteri, antivirus, imunostimulan dan imunosupresan (imunomodulator), antiinflamasi, antioksidan, analgesik, dan sitotoksik. Juga sebagai peluruh air seni (diuretic), menetralkan racun, meredakan batuk, mengaktifkan fungsi kelenjar-kelenjar tubuh dan anti tumor.


Khasiat tanaman herbal ceplukan sebagai obat tradisional untuk mengobati berbagai macam penyakit seperti:

  1. Diabetes Mellitus
  2. Sakit Paru-paru, batuk rejan (pertusis), bronchitis (radang saluran napas), gondongan (paroritis), pembengkakan buah pelir (orchitis)
  3. Ayan
  4. Borok
  5. Bisul
  6. Influenza dan Sakit Tenggorokan

Demikian sedikit tentang khasiat dari buah ceplukan.

Kamis, 26 Maret 2020

YouTube Bantu Anak Belajar Dari Rumah

Assalamualaikum..

Sejak wabah Covid-19 merebak, pemerintah berbagai negara mengimbau warganya untuk bekerja dan belajar dari rumah untuk menekan risiko penularan. Untuk memudahkan anak belajar dari rumah, YouYube meluncurkan situs baru bernama Learn@Home. Isinya adalah bermacam konten terkait pelajaran sekolah, juga konten ramah keluarga.



Dalam web tersebut tersedia tautan ke berbagai channel YouTube yang dibagi ke dalam beberapa kategori sesuai rentang usia penonton yang dituju, mulai dari preschool hingga remaja di atas umur 13 tahun.

"Dari Khan Academy, Sesame Street hingga code.org, Learn@Home mengetengahkan konten dari tema seperti matematika, ilmu alam, sejarah, dan seni dari kanal-kanal populer," ujar VP of Content Partnerships, Learning, Social Impact, Family, Film and TV YouTube Malik Ducard.


Learn@Home juga menyajikan laman #StudyWithMe, di mana anak-anak mengunggah rekaman videonya ketika belajar untuk saling memotivasi.  

Ada juga tautan menuju kanal Learning Destination yang berisi konten-konten pendukung kegiatan belajar, serta aneka tips dan tutorial.

Untuk penonton belia, tersedia YouTube Kids yang ramah anak dan menyediakan lingkungan aman yang bisa dikendalikan oleh para orang tua.

Laman Learn@Home dapat diakses dengan mengunjungi tautan berikut.
Source : tekno.kompas.com
Penulis : (Putri Zakia Salsabila)

Apakah Pondok Pesantren Jadi Tempat Teraman dari Resiko Virus Corona / COVID19 ?


Assalamualaikum..

Saat ini seluruh dunia sibuk dengan usaha untuk menangani penyebaran Corona Virus Disease-19 atau lebih dikenal dengan nama Covid-19. Beberapa negara melakukan kebijakan lockdown seperti yang terjadi di Tiongkok, Italia, Malaysia, Argentina, Lebanon, dan lainnya. Ada juga yang mengampanyekan social distancing seperti yang dilakukan oleh negara kita.

Memang semua usaha itu harus dilakukan, karena tingkat penyebaran Covid-19 ini tergolong sangat cepat karena virus ini sudah menyebar ke tidak kurang dari 193 negara (jumlah yang sama dengan semua negara anggota PBB). Pada 24 Maret 2020, menurut worldometers.info, jumlah orang yang terjangkiti telah mencapai 381.443 orang dan 16.550 orang di antaranya meninggal hanya dalam waktu empat bulan. Jumlah tersebut kemungkinan masih akan terus bertambah.

Di Indonesia, dalam waktu tiga minggu sejak kasus pertama diumumkan yaitu tanggal 2 Maret 2019, jumlah orang yang terinfeksi Covid-19 sudah mencapai 579 orang, 49 orang di antaranya meninggal atau setara dengan 8,5 persen dari kasus yang positif terinfeksi virus ini. Rasio jumlah orang yang meninggal dan jumlah yang terinfeksi ini jauh di atas rasio rata-rata dunia yang hanya 4,3 persen dan menjadi yang tertinggi di dunia. Rasio ini bisa bermakna dua. Data ini menunjukkan tingkat risiko dari Covid-19 tergolong paling tinggi di Indonesia atau bisa bermakna pemerintah belum berhasil mengungkap seluruh orang yang terinfeksi  virus ini.

Di  Tiongkok, jumlah orang yang terinfeksi virus ini sudah mulai berkurang secara signifikan. Bahkan tingkat penambahan pasien baru selama hampir satu minggu terakhir ini dari penduduk lokal Tiongkok sudah mendekati nol. Artinya, sudah tidak ada penambahan pasien baru yang terinfeksi virus ini dari orang lokal Tiongkok. Penambahan hanya terjadi dari imported case, yaitu dari pelancong luar negeri yang masuk ke Tiongkok. Hal ini menunjukkan bahwa Tiongkok sudah 'menang' melawan virus ini.

Kemenangan ini menurut penulis disebabkan oleh patuhnya warga Tiongkok atas imbauan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Tiongkok untuk berdiam diri di rumah selama masa lockdown diberlakukan. Hal ini terbukti dari penurunan pasien yang terjangkit Covid-19 ini dua minggu setelah lockdown diberlakukan. Meskipun Wali Kota Wuhan (kota asal virus ini muncul untuk pertama kali, dan tempat penulis menimba ilmu saat ini) sendiri mengatakan bahwa kebijakan lockdown seharusnya dilakukan lebih awal dari tanggal 23 Januari untuk mencegah penyebaran virus ini secara masif.

Di Tiongkok, sebagian besar kampus mewajibkan mahasiswanya untuk tinggal di asrama yang terdapat dalam kampus. Hal ini persis seperti konsep pesantren yang ada di Indonesia. Mahasiswa internasional menempati asrama yang dimiliki oleh kampus yang terdapat di dalam lingkungan universitas. Ketika wabah Covid-19 ini melanda semua asrama mengeluarkan aturan (protokol Kesehatan) yang sangat ketat kepada penghuni dan lebih-lebih kepada pendatang. Aturan ini ditujukan untuk memproteksi penghuni asrama agar tidak terjangkit virus Corona.

Hasilnya sampai hari ini di beberapa asrama kampus (terutama asrama international) di Wuhan belum ada laporan mahasiswa atau staf universitas yang terjangkit virus Corona. Ini menunjukkan bahwa aturan yang diberlakukan pihak asrama yang meminta penghuni asrama untuk berdiam di kamar masing-masing dan mencegah orang luar untuk masuk ke asrama telah berhasil memproteksi penghuni asrama dari penyebaran Covid-19 ini.

Beberapa aturan yang diberlakukan adalah, Pertama, mengontrol lalu lintas keluar masuk kampus baik itu orang ataupun barang. Hanya satu pintu yang dibuka untuk keluar masuk kampus dan dijaga ketat. Penerapannya adalah: Orang luar dilarang keras masuk ke dalam lingkungan kampus dengan alasan apa pun, kecuali petugas kesahatan dan kurir yang membawa bahan makanan pokok; Mahasiswa, dosen, pegawai, staf universitas yang akan masuk ke kampus (setelah liburan) harus di karantina selama 14 hari dulu sebelum masuk lingkungan kampus; Barang-barang yang akan masuk lingkungan kampus juga diseleksi secara ketat.

Kedua, menginformasikan kepada seluruh penghuni asrama tempat pembelian barang-barang konsumsi dan melarang keras membeli barang dari selain tempat yang direkomendasikan.

Ketiga, memerintahkan kepada setiap penghuni asrama untuk melaporkan kondisi kesehatan terutama suhu badan setiap hari kepada staf asrama, dan merelokasi penghuni asrama yang memiliki suhu badan di atas 37,3 derajat.

Keempat, menutup seluruh tempat-tempat umum dan melarang seluruh kegiatan yang bersifat membuat kumpulan massa lebih dari tiga orang. Kelima, Menyemprotkan disinfektan di area publik dan seluruh asrama.

Kelima, mengimbau secara gradual kepada mahasiswa untuk selalu hidup sehat dengan mencuci tangan dengan sabun sebelum memegang makanan dan minuman, memakai masker secara benar, menjaga ventilasi kamar secara baik, makan, minum, istirahat dan olah raga yang cukup. 


Untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona, kebijakan lockdown merupakan kebijakan terbaik yang bisa dilakukan sebagaimana terbukti di Wuhan. Kebijakan ini sangat tepat dilakukan di lingkungan pesantren karena pesantren memang memiliki ciri khas lockdown dari lingkungan luar. Artinya, jika aturan (protokol kesehatan dan bisa disesuaikan dengan lingkungan pesantren) di atas diberlakukan secara disiplin dan benar, khususnya yang menyangkut dengan lalu lintas orang yang keluar masuk pesantren, dengan membatasi (jika memungkinkan, melarang sementara) pertemuan dengan tamu dan penjengukan orang tua santri, maka lingkungan pesantren merupakan tempat yang paling aman dari penyebaran virus Corona. Namun sebaliknya, jika di pesantren masih setengah- setengah menerapkan aturannya dengan masih mengizinkan tamu dan wali santri untuk menjenguk, maka pesantren akan sama dengan tempat lain bahkan bisa lebih beresiko.


Sebentar lagi seluruh pesantren akan meliburkan para santrinya, mungkin bisa dipertimbangkan untuk menunda waktu liburan para santri sampai waktu outbreak Covid-19 ini selesai. Jikapun harus pulang maka harus dibuatkan protokol penjemputan yang bisa mengurangi kontak langsung antara lingkungan pesantren dan lingkungan luar supaya risiko dari luar pesantren tidak masuk ke lingkungan pesantren.


Selain upaya lahiriah tersebut, kita harus tetap berdoa supaya lingkungan kita bisa terhindar dari penyebaran virus ini.

Source : nu.or.id
Penulis : (Bendahara PCINU Tiongkok)

Kamis, 20 Februari 2020

Cara Cek IMEI Ponsel kita terdaftar di database Indonesia


Assalamualaikum ..

Kita ketahui pemerintah indonesia dan operator telekomunikasi akhir akhir ini sedang menguji pemblokiran terhadap beberapa ponsel.

Ponsel ponsel tersebut adalah ponsel yang dibeli secara BM (Black Market) atau dibeli secara ilegal dari luar negeri. dampak dari pemblokiran IMEI tersebut akan mengakibatkan tidak terdapatnya jaringan dalam ponsel, dalam kata lain ponsel tidak akan mendapatkan sinyal.

Apakah anda adalah salah satu dari pemilik HP/Ponsel tersebut ?

Untuk mengecek hal tersebut Kementrian Perindustrian Republik Indonesia telah menyediakan laman khusus untuk melihat apakah IMEI ponsel kita telah terdaftar dalam database Kemenprin.

Berikut cara caranya :


  1. Masuk ke halaman : https://imei.kemenperin.go.id/
  2. Kemudian lihat nomor IMEI ponsel kita yang terdapat di casing belakang / Kardus Handpone. Jika tidak dapat menemukan jangan khawatir kita bisa cek dengan mengetikkan *#06#  maka akan otomatis terlihat nomor IMEI.
  3. Masukkan Nomor IMEI Kita ke kolom pencarian di halaman https://imei.kemenperin.go.id/
  4. Lihat Status

Jika muncul status seperti di atas selamat IMEI Ponsel anda terdaftar didalam database Kementrian Perindustrian Republik Indonesia 


Jika muncul status seperti di atas selamat IMEI Ponsel anda Tidak terdaftar didalam database Kementrian Perindustrian Republik Indonesia 







Selasa, 11 Februari 2020

Tambahan Kata ‘Sayyidina’ dalam Shalawat Nabi

11 Februari 2020
Assalamualaikum ...

Salah satu hal yang sejak dahulu sampai saat ini menjadi perdebatan di kalangan umat Islam adalah penambahan kata sayyidinâ yang bisa diartikan sebagai tuan atau baginda dalam bershalawat kepada Nabi atau dalam menuturkan nama mulia beliau di luar shalawat. Sebagian kaum muslimin enggan menambahkan kata sayyidinâ di depan nama Muhammad dan sebagian yang lain lebih suka menambahkan kata tersebut sebelum mengucapkan nama sang nabi. 

Salah satu alasan bagi mereka yang enggan menambahkan kata sayyidinâ adalah karena Rasulullah tidak menyebutkan kata itu ketika mengajarkan bacaan shalawat kepada para sahabat. Mereka ingin mengamalkan apa yang diajarkan oleh beliau apa adanya tanpa tambahan apa pun. 

Sebagaimana diketahui bahwa ketika sahabat menanyakan perihal bacaan shalawat maka Rasulullah mengajarkan sebuah bacaan shalawat dengan kalimat yang tidak ada kata sayyidinâ di dalamnya. Saat itu Rasulullah bersabda:


 قُولُوا اللهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ 

Artinya: “Ucapkanlah Allâhumma shalli ‘alâ Muhammad.” (Muslim bin Al-Hajjaj An-Naisaburi, Shahîh Muslim, [Indonesia: Maktabah Dahlan, tt.], juz IV, hal. 305) 

Atas dasar ajaran dan perintah Rasulullah inilah mereka tidak menambahkan kata sayyidinâ dalam bershalawat, pun dalam menyebutkan nama beliau di luar shalawat. 

Adapun kelompok yang menambahkan kata sayyidinâ mereka tidak hanya melihat pada satu dalil hadits di atas namun juga memperhatikan banyak dasar dan alasan yang mendukungnya. 

Di antara beberapa dalil yang menjadi rujukan mereka adalah sebagai berikut: 

Sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim: 


أَنَا سَيِّدُ وَلَدِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ 

Artinya: “Saya adalah sayid (tuan)-nya anak Adam di hari kiamat.” (Muslim bin Al-Hajjaj An-Naisaburi, Shahîh Muslim, [Indonesia: Maktabah Dahlan, tt.], juz IV, hal. 1782) 

Dalam riwayat yang lain--sebagaimana dituturkan Imam Nawawi dalam Al-Minhaj—ada tambahan kalimat wa lâ fakhra (tidak sombong) untuk menjelaskan bahwa penuturan Rasul tentang ke-sayyid-annya bukan sebagai sikap kesombongan. Pernyataan Rasulullah tentang ke-sayyid-annya ini disampaikan kepada umatnya sebagai rasa syukur kepada Allah atas pemberian nikmat berupa kedudukan yang agung ini. Sebagaimana Allah memerintahkan agar menceritakan nikmat yang diberikan-Nya kepada orang lain; wa ammâ bi ni’mati Rabbika fa haddits. Pengakuan Rasulullah ini menjadi perlu agar kita sebagai umatnya memahami pangkat dan kedudukan beliau kemudian memperlakukan beliau sebagaimana mestinya serta mengagungkannya sesuai dengan pangkat dan kedudukannya yang tinggi itu. (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Minhâj, [Kairo: Darul Ghad Al-Jadid, 2008], jil. VIII, Juz XV, hal. 36) 

Sementara Allah di dalam Surat Al-Fath ayat 8-9 menyatakan:  


إِنَّا أَرْسَلْنَاكَ شَاهِدًا وَمُبَشِّرًا وَنَذِيرًا لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُعَزِّرُوهُ وَتُوَقِّرُوهُ 

Artinya: “Sesungguhnya Kami telah mengutusmu sebagai saksi, pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan. Agar kalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya serta mengagungkan dan memuliakannya.” 

Setidaknya dengan hadits dan ayat di atas menjadi layak dan semestinya bila sebagai umat memuliakan dan mengagungkan Rasulullah dengan menyertakan kata saayyidinâ saat bershalawat dan menyebut nama beliau. Rasulullah memang tidak menuturkan kata itu saat mengajari para sahabat perihal bacaan shalawat, namun sebagai umat tidakkah bersikap tahu diri dengan bersopan santun kepadanya? 

Sebagai gambaran kecil, ketika seorang yang jauh lebih tua usianya atau seorang yang semestinya dihormati oleh kita memperkenalkan diri dengan menyebut namanya saja akankah kemudian kita memanggilnya dengan hanya menyebut namanya saja sebagaimana yang ia kenalkan, tanpa tambahan kata Bapak atau Ibu sebagai bentuk sopan santun dan penghormatan kepadanya? Tentu tidak! 

Maka, bila sekadar kepada orang yang lebih tua saja kita mesti menghormatinya dengan panggilan yang layak, bagaimana dengan Rasulullah yang kedudukan dan kemuliannya sangat diagungkan oleh Allah? Ketika orang lain melecehkannya kita begitu marah, lalu mengapa untuk sekadar memanggil dan menyebutnya secara mulia kita enggan melakukannya? Wallâhu a’lam.


Source : islam.nu.or.id
Penulis : (Ustadz Yazid Muttaqin)

Jumat, 07 Februari 2020

Hukum Membunuh dan Menelantarkan Kucing


Assalamualaikum...

Salah satu sahabat yang terbanyak meriwayatkan hadits adalah Abu Hurairah. Ia menceritakan hadits Nabi sebanyak 5.374 riwayat. Hurairah merupakan bentuk kecil (tashghir) dalam gramatika Arab dari kata hirrun yang mempunyai arti kucing kecil. Semula, pemilik nama Abu Hurairah adalah Abdusy Syams. Setelah ia mengenal Rasulullah ﷺ, namanya diganti oleh Nabi menjadi Abdurrahman. Di kemudian hari, Rasul melihat Abdurrahman sedang merawat dan bermain-main bersama kucing kecil yang pernah ia pungut. Selanjutnya, Nabi memberinya julukan “Abu Hurairah” yang berarti “ayah kucing kecil”.   

Kala itu kucing bertebaran di mana-mana, termasuk di rumah-rumah, sampai Rasulullah pun bersabda bahwa kucing bukan hewan yang najis (dalam arti ketika menyentuh apa pun). Beliau bersabda:

   إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ، إِنَّمَا هِيَ مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ   

Artinya: “Kucing itu tidak hewan najis. Dia sebagai hewan yang sering berputar-putar pada kalian” (HR. At-Tirmidzi).   

Menurut Imam Ibnu Hajar al-Haitami, memuliakan kucing hukumnya sunnah. Jika ada seseorang memiliki kucing, maka harus memberikan makan kepadanya jika kucing tersebut tidak bisa mencari makan sendiri.

   وَيُسْتَحَبُّ إكْرَامُهُ وَيَجِبُ عَلَى مَالِكِهِ إطْعَامُهُ إنْ لَمْ يَسْتَغْنِ بِخَشَاشِ الْأَرْضِ   

Artinya: “Disunnahkan memuliakan kucing. Bagi pemilik kucing, wajib memberikan makan kepadanya jika kucing tersebut tidak bisa mencari makan sendiri” (Ibnu Hajar al-Haitami, Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, [Al-Maktabah al-Islamiyah], juz 4, hlm. 240)   

Rasulullah pernah berkisah tentang seseorang yang memelihara kucing tapi tidak memberinya makan sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar: 

  عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ حَبَسَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ جُوعًا، فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ، قَالَ: فَقَالَ: وَاللَّهُ أَعْلَمُ: لاَ أَنْتِ أَطْعَمْتِهَا وَلاَ سَقَيْتِهَا حِينَ حَبَسْتِيهَا، وَلاَ أَنْتِ أَرْسَلْتِهَا، فَأَكَلَتْ مِنْ خَشَاشِ الأَرْضِ   

Artinya: “Ada seorang wanita disiksa karena masalah kucing yang ia kurung sampai mati kelaparan, sehingga menjadikan wanita tersebut masuk neraka. Kepada wanita itu, dikatakan ‘Kamu tidak memberinya makan, kamu juga tidak memberinya minum saat kau kurung dia, tidak pula kamu lepaskan sehingga dia bisa makan serangga’,” (Muttafaq alaih).

Lalu bagaimana jika ada kucing liar atau bahkan kucing rumahan namun tidak bisa bersahabat baik dengan penghuni rumah, ikan dicuri, anak ayam diterkam, dan lain sebagainya. Bolehkan kucing tersebut dibunuh?   

Menurut pendapat yang mu’tamad (pendapat kuat yang dibuat pegangan), hukum membunuh kucing adalah haram walaupun tingkah laku kucing sudah cukup ‘brutal’. Namun menurut Al-Qadli Husain menyatakan, jika kucingnya sudah ‘brutal’ boleh dibunuh. Dalam hal ini, kucing disamakan dengan hewan-hewan fasiq yang berjumlah ada lima hewan. Mereka bebas dibunuh, yakni anjing yang galak, tikus, kalajengking, burung gagak, dan ular.   

Apabila mengikuti aturan pendapat yang kuat, cara menangkal kucing yang sudah meresahkan adalah disikapi secara bijak dan bertahap. Hal ini disamakan dengan perampas harta. Mereka boleh dilawan tapi harus sesuai kadarnya. Jadi, apabila diaplikasikan kepada kucing, kucing bisa selalu diusir dari rumah, apabila memang kucing tersebut pendatang atau peliharaan orang lain. Jika masih membandel, bisa membicarakannya dengan baik-baik kepada tetangga yang mempunyai kucing tersebut untuk mengurungnya di dalam rumah supaya tidak mencuri ikan tetangga sebelah.   

Seumpama upaya-upaya halus dilakukan sudah tidak manjur, kucing boleh dipindahkan tempat atau dibuang. Cara pembuangannya juga harus mempertimbangkan aspek keselamatan jiwa mereka. Misalnya, tidak membuang kucing di tengah hamparan sawah yang tidak banyak tikusnya, namun dibuang di sekitar pasar yang terdapat penjual ikannya, dekat warung makan, dan lain sebagainya. Pembuang perlu memperkirakan keberlangsungan hidup kucing pasca dibuang supaya ia tidak mati kelaparan.   

Manurut pendapat yang kuat, potensi kemungkinan kucing dibunuh itu hanya satu, jika ia tertangkap sedang mencuri sesuatu yang penting, kemudian lari. Larinya susah dikejar. Cara paling memungkinkan menangkapnya hanya dengan dilempar dengan satu benda. Apabila pelemparan ini terpaksa mengakibatkan kematian, baru tidak menjadi masalah. Artinya membunuh di sini menjadi solusi paling akhir. Itu pun jika kucing tidak sedang hamil. Jika kucingnya dalam keadaan bunting, tidak ada jalan sama sekali untuk membunuhnya. Karena kandungannya dimuliakan. Sebab yang melakukan tindakan kriminal itu induknya. Hewan yang masih dalam kandungan tidak ikut-ikut, semestinya ia tidak boleh terkena dampak atas perilaku induknya.


وَسُئِلَ) رَحِمَهُ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى بِمَا صُورَتُهُ ذَكَرَ ابْنُ الْعِمَادِ مَسَائِلَ تَتَعَلَّقُ بِالْهِرِّ فَمَا حَاصِلُهَا؟ (فَأَجَابَ) نَفَعَنَا اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِعُلُومِهِ وَبَرَكَتِهِ بِقَوْلِهِ الْحَاصِلُ فِي ذَلِكَ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ قَتْلُ الْهِرِّ وَإِنْ أَفْسَدَ عَلَى الْمَنْقُولِ الْمُعْتَمَدِ بَلْ يَجِبُ عَلَى دَافِعِهِ أَنْ يُرَاعِي التَّرْتِيبَ وَالتَّدْرِيجَ فِي الدَّفْعِ بِالْأَسْهَلِ فَالْأَسْهَلِ كَمَا يُرَاعِيهِ دَافِعُ الصَّائِلِ وَقَالَ الْقَاضِي حُسَيْنٌ رَحِمَهُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَجُوزُ قَتْلُهُ ابْتِدَاءً إذَا عُرِفَ بِالْإِفْسَادِ قِيَاسًا عَلَى الْفَوَاسِقِ الْخَمْسَةِ نَعَمْ يَجُوزُ قَتْلُهُ عَلَى الْأَوَّلِ الْمُعْتَمَدِ فِي صُورَةٍ وَهِيَ مَا إذَا أَخَذَ شَيْئًا وَهَرَبَ وَغَلَبَ عَلَى الظَّنِّ أَنَّهُ لَا يُدْرِكُهُ فَلَهُ رَمْيُهُ بِنَحْوِ سَهْمٍ لِيُعَوِّقَهُ عَنْ الْهَرَبِ وَإِنْ أَدَّى إلَى قَتْلِهِ وَمَحَلُّهُ إنْ لَمْ يَكُنْ أُنْثَى حَامِلًا وَإِلَّا لَمْ يَجُزْ رَمْيُهَا مُطْلَقًا رِعَايَةً لِحَمْلِهَا إذْ هُوَ مُحْتَرَمٌ لَمْ يَقَعْ مِنْهُ جِنَايَةٌ فَلَا يُهْدَرُ بِجِنَايَةِ غَيْرِهِ.   

Artinya: “Imam Ibnu Hajar al-Haitami ditanya tentang beberapa masalah yang berkaitan dengan kucing. Bagaimana hasilnya?. Beliau menjawab yang kesimpulannya adalah tidak diperbolehkan membunuh kucing walaupun kucing tersebut meresahkan sebagaimana pendapat mu’tamad. Namun, cara menghindari kucing tersebut harus bertahap dari cara yang paling ringan, kemudian semakin berat, semakin berat sebagaimana pada bab perlawanan terhadap perampas harta. Menurut Al-Qadli Husain, boleh membunuh kucing jika memang diketahui sudah meresahkan. Hal ini disamakan dengan hewan fasiq yang lima.  

Diperbolehkannya membunuh kucing, jika mengacu pada pendapat kuat yang pertama terjadi dalam satu kasus, yaitu apabila kucing mengambil satu barang, ia lari dan patut diduga kucing tersebut tidak akan ditemukan lagi, maka boleh dilempar misalnya dengan anak panah supaya bisa menghalangi dia dari pelarian walaupun mengakibatkan kematian. Meskipun begitu, jika memang kucing tidak sedang bunting. Kalau sedang bunting, tidak boleh dilempar secara mutlak karena menjaga kehamilannya, sebab ia dimuliakan. Anaknya tidak melakukan kriminal, darahnya anak tidak boleh ditumpahkan sebab kriminalitas hewan lain” (Ibnu Hajar al-Haitami, Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, [Al-Maktabah al-Islamiyah], juz 4, hlm. 240)   

Dengan demikian, dapat diambil kesimpulan, menurut pendapat mu’tamad, membunuh kucing tidak diperbolehkan kecuali dalam keadaan darurat sedangkan kucing juga tidak sedang hamil. Wallahu a’lam.

cc : islam.nu.or.id